Dalam rangka penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019 yang
baik dan benar sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan, maka dipandang perlu untuk menetapkan kembali rambu-rambu penerimaan
Peserta Didik Baru pada SD Negeri Kadu I Kecamatan Curug Kab. Tangerang, sebagai berikut :
- Penerimaan Peserta Didik Baru bertujuan memberikan kesempatan layanan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia anak sekolah agar memperoleh layanan pendidikan sebaik-baiknya dan berkeadilan
- Persyaratan calon Pesrta Didik Baru kelas I Sekolah Dasar (SD/MI) adalah sebagai berikut : a. Telah berusia 7 s.d. 12 tahun wajib diterima b. Telah berusia 6 tahun dapat diterima c. Berusia kurang dari 6 tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog professional
- Dalam rangka penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun, seluruh Sekolah Dasar (SD) wajib menampung/menjaring calon Peserta Didik tanpa membedakan status sosialnya, sepanjang daya tampung memungkinkan
- Jumlah Peserta Didik pada Sekolah Dasar (SD) dalam satu rombongan belajar/kelas maksimum 32 anak
- Awal Tahun Pelajaran 2018/2019 dimulai pada hari Senin tanggal 16 Juli 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar