Minggu, 06 November 2016

Sekolah Dasar menurut KEMENDIKBUD

Sekolah dasar (disingkat SD) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat).Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Sekolah dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah dasar negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sedangkan Kementerian Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Nomor 20 Tahun 2001) Pasal 17 mendefinisikan pendidikan dasar sebagai berikut:
(1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
(2) Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Tautan terkait sekolah dasar:

Panduan Penilaian untuk SMA/SMK/SMP/SD

Dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013, guru dituntut untuk dapat merencanakan dan melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar siswa secara komprehensif, meliputi penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan, serta mengolah dan membuat laporan hasil belajar siswa secara objektif, akuntabel, dan informatif.
Kendati demikian, dalam praktiknya tidak sedikit guru yang mengalami kesulitan dan permasalahan dalam menerapkan penilaian yang diisyaratkan dalam Kurikulum 2013 tersebut. Beberapa pertanyaan teknis yang kerapkali muncul di kalangan guru, antara lain:
  • Bagaimana mengembangkan teknik penilaian sikap untuk mengukur Kompetensi Sikap Spiritual (KI-1) dan Sikap Sosial (KI-2)?
  • Bagaimana menerapkan teknik penilaian portofolio atau projek untuk menilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dan kompetensi keterampilan (K-4)?
  • Bagaimana membuat Laporan Hasil Belajar Siswa?
Tentu masih banyak lagi persoalan-persoalan teknis penilaian lainnya yang menghinggapi pemikiran guru. Berbagai kesulitan guru dalam mengembangkan penilaian siswa tersebut tampaknya disadari sepenuhnya oleh Kemendikbud. Oleh karena itu, guna membantu guru dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar siswa, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat terkait, bersama Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk), telah menerbitkan buku Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Atas (SMA); Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP); dan Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar (SD). Buku Panduan Penilaian ini diharapkan dapat memfasilitasi guru dan sekolah dalam mengembangkan penilaian proses hasil belajar siswa yang sejalan dengan tuntutan Kurikulum 2013.
Dalam Buku Panduan ini disajikan tentang konsep, teknik dan prosedur penilaian, baik untuk penilaian sikap, penilaian pengetahuan maupun penilaian keterampilan, disertai dengan beberapa contoh format penilaiannya. Di samping itu, dijelaskan pula tentang teknis pelaksanaan penilaian, pengolahan hasil penilaian dan pemanfaatan hasil penilaian, termasuk di dalamnya disajikan contoh Format Rapor dan Cara Pengisiannya.
Jika Anda ingin men-download Buku Panduan Penilaian (versi Draft Final) yang saya peroleh dari berbagai sumber, silahkan klik tautan di bawah ini:
==========
Panduan Penilaian di atas merupakan penjabaran dari Permendikbud No. 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Jika Anda ingin men-download Permendikbud No. 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, sihahkan klik tautan di bawah ini:

Terimakasih untuk akhmadsudrajat.wodpress.com yang sudah membagikan.
Terimakasih.. :)